OKU Timur, Media Lidik Krimsus RI Kabupaten OKU Timur.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur, Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 09.45 WIB.
Kedatangan Tim Penyidik Kejari ini untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Pantauan dilokasi kemarin, Tim Penyidik mendatangi Kantor Bawaslu OKU Timur yang terletak di jalan Merdeka Martapura.Tiba dilokasi Tim Penyidik langsung mengamankan lokasi dan tidak memperkenankan wartawan masuk ke dalam kantor Bawaslu hingga selesai penggeledahan sekita pukul 13.40 WIB.
Tim Penyidik memasuki dan memeriksa ruangan Komisioner, Ruang Bendahara maupun Ruangan Koordinator Sekretariat (Korset). Meski sempat terkendala banyak Rungan terkunci, karena beberapa Komisioner dan Staf sedang berada di Baturaja ada kegiatan, tidak menghalangi niat Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan.
Terbukti, saat keluar Kantor Bawaslu sedikitnya Tim Penyidik berhasil menyita 3 box kontainer yang berisi sekitar 100 dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur serta berkas-berkas yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari OKU Timur Ahmad Arjansyah Akbar SH, MH, M.Si didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 0.26.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp. 16.500.000.000,- ujar Arjansyah. Dikatakan Anca Sapan akrabnya, dana hibah ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 2/MOU/I/2019 dan Nomor : 01/MOU/Bawaslu-Prov.SS.12/IX/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2022 dn 2021.” Jelasnya.Penyelidikan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses.
Untuk perkembangan penyidikan saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari Ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya,” Ucapnya.
Ketua PBH Lidik Krimsus RI Kabupaten OKU Timur Joko mengatakan sangat menyayangkan akan adanya kasus korupsi di kantor Bawaslu Kabupaten OKU Timur hal ini dapat merusak Marwah kinerja serta tugas dn fungsinya selaku pengawas pemilu yang dipercaya oleh pemerintah serta masyarakat..oleh karena itu tim Investigasi kami akan mengawal kasus korupsi sebesar 16 milyar lebih ini di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur agar transparan, adil, dapat ditegakkan hukum yang berlaku supaya tidak lagi terulang dikemudian hari.
Reporter media Lidik Krimsus RI mengatakan masyarakat menunggu hasil dari hasil audit dan penyidikan dari Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat membuahkan hasil sesuai dgn tugas dan fungsinya selaku penegak hukum Negara Republik Indonesia.” Ujarnya. (Rizki)